Dalam rangkaian kegiatan tersebut terkait beberapa pihak yang masing-masing merupakan mata rantai dalam pengelolaan limbah B3, yaitu: penghasil Limbah B3, pengumpul Limbah B3, pengangkut Limbah B3, pemanfaat Limbah B3;pengolah Limbah B3, penimbun Limbah B3. pengolahan terhadap limbah B3 yang mereka hasilkan. B3 yang kadaluarsa atau tidak memenuhi spesifikasi, atau bekas kemasan yang tidak dapat digunakan tidak boleh dibuang sembarangan, tetapi harus dikelola sebagai limbah B3; Kesehatan dan keselamatan. Namun, seiring dengan meningkatnya aktivitas pembangunan, lingkungan sering menjadi korban. pptx yayanlonga1 67 views • 19 slides PENGELOLAAN. Pengolahan kimia atau chemical treatment adalah suatu proses mengubah. Limbah B3 medis adalah barang atau bahan sisa hasil kegiatan. Untuk mengurangi ri siko lepasnya partikel limbah B3 ke media lingkungan, pelepasan partikel ke atmosfer. Secara umum dari segi pengelolaan, Limbah B3 memiliki lebih banyak tahapan pengelolaan yaitu pada pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, penimbunan,. c. -Untuk menetapkan biaya pengelolaan sampah B3 per satuan unit pengelolaan masih diperlukan pengkajian yang lebih mendalam, mengingat adanya kewajiban produsen dan konsumen untuk turut bertanggung jawab dalam pengelolaan. Mengurangi limbah B3 dengan efektif dapat membantu kelestarian alam. mevi erayani. Melaksanakan dan mengembangkan peraturan perundang-undangan yang ada. Pengelolaan limbah dapat dilakukan. 29. 7/2019. X Divisi Pemintalan mendapatkan skor 34,3 % yang dikategorikan “Buruk”. Ruang lingkup kegiatan PT. 25 J6 J6 J6 L19 G26 I3 I3. Diperlukan untuk penataan yang rapi dan teratur. diisi dengan keterangan tenaga terdidik bidang analisis dan/atau pengelolaan limbah B3. PENANGANAN BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN – B3 [by Abdul Syukur, 51cb12db] •Bahan Kimia Mudah Terbakar (Flammable) Adalah bahan kimia yang mudah bereaksi dengan oksigen dan dapat menimbulkan kebakaran. Jumlah ra ta-rata limbah B3. B3 yang hanya sampai dipengangkutan, Pengolah limbah B3 yang belum memiliki izin pengelolaan limbah B3, Fasilitas pelayanan kesehatan yang jauh dari akses pengangkutan limbah B3 dan pengolahan limbah B3, Pengolahan limbah B3 dengan cara dibuang atau dibakar ditempat limbah, Keberadaan jasa pengelolaan limbah B3 yang tidak tersebar. Variabel yang diamati dalam penelitian ini meliputi pengurangan dan pemilahan limbah B3, penyimpanan limbah B3, pengangkutan limbah B3, dan pengolahan limbah B3. 7/2019. B3 atau limbah B3 yang dimanfaatkan berasal dari kegiatan lain). Dipercaya perusahaan nasional dan multinasional. Penghasil. INKA. Pengolahan Limbah B3 Metode pengumpulan data sekunder Wentz (1995) dan Freeman (1998) meliputi kegiatan pengumpulan data sekunder menyebutkan bahwa pengolahan limbah B-3 data literatur, jurnal, makalah, laporan adalah proses untuk mengubah karakteristik penelitian terdahulu, data keterangan berupa dan komposisi limbah B-3 untuk bagan alir. SOP Tanggap Darurat Limbah B3 terdiri dari kegiatan-kegiatan pengendalian yang bertujuan untuk mencegah, mengendalikan, menanggulangi kecelakaan, dan memulihkan kualitas lingkungan hidup akibat kecelakaan dari pengelolaan limbah B3. 4. 7. Pengolahan Fisik merupakan proses untuk memisahkan atau mengeliminasi zat-zat dengan konsentrasi tertentu tanpa mengubah bentuk zat secara kimiawi. Kini Jawa Timur memiliki fasilitas pengolahan limbah B3 terbesar di Indonesia timur, yang berada di Lamongan. modul -6kegiatanbelajar -13. Perlakuan limbah B3 untuk pengolahan dapat dilakukan dengan proses sbb: 1. 4. Pengelolaan Limbah B3 adalah kegiatan yang meliputi pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan/atau penimbunan. co. Metode penanganan limbah B3 sebagai berikut: Metode Pengolahan secara Kimia. 000 ton. Pengolahan limbah B3 di rumah sakit dapat dilaksanakan secara internal dan eksternal. Pengolahan oleh Incinerator Fasyankes Berizin (82 RS) Ada SELISIH antara TIMBULAN LIMBAH dengan KAPASITAS PENGOLAHAN DISTRIBUSI Lokasi Pengolah Swasta TIDAK MERATA Pengolahan oleh Perusahaan Pengolah Limbah B3 untuk Limbah Medis (12 Perusahaan 9 di P. Pemanfaatan dapat dilakukan melalui langkah daur pakai (reuse), daur ulang (recycle), dan pengambilan unsul penting dari limbah (recovery). Pengelolaan limbah B3 adalah seluruh rangkaian proses dalam menangani limbah B3 yang dilakukan dengan prinsip minimalisasi limbah, pendayagunaan kembali limbah hingga berakhir pada. Identifikasi dilakukan u/ mengenali ciri-ciri & karakteristik. B3, Pengumpul Limbah B3, Pengolah Limbah B3 dan/atau Penimbun Limbah B3; g. Surat Permohonan Teknis Pengelolaan (Penyimpanan) Limbah B3 oleh Penghasil dengan KOP surat dan stempel, tanggal dikosongi, nomor diisi (tanggal surat harus sama dengan tanggal saat berkas dimasukkan online) (HARUS ASLI BUKAN FOTOCOPY) 2. 1. ruangan menghasilkan limbah infeksius. Pengolahan secara internal dilakukan di lingkungan rumah sakit dengan menggunakan alat insinerator atau alat pengolah limbah B3 lainnya yang disediakan sendiri oleh pihak rumah sakit (on-site), seperti autoclave, microwave, penguburan, enkapsulasi, inertisiasi. Latar Muhammad Arief, MSc Dosen FKM, Peminatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Univ Esa Unggul I. 14. Pengelolaan B3 adalah kegiatan yang menghasilkan, mengangkut, mengedarkan, menyimpan, menggunakan dan atau membuang B3. 2 Ijasah minimal setingkat SLTA, dengan pengalaman kerja minimal 1 tahun di bidang pengelolaan lingkungan/limbah padat dan. Penyimpanan sementara limbah dirumah sakit harusditempatkan di TPS Limbah B3 sebelum dilakukan pengangkutan, pengolahan; Penyimpanan limbah B3 menggunakan wadah/tempat/kontainer limbah B3 dengan desain dan bahan sesuai kelompok atau karakteristik limbah B3. penggilingan. Angkutan barang ini terbesar pada layanan pengelolaan batu bara sebesar 17 juta ton, angkutan kontainer 1,2 juta ton dan angkutan non kontainer 520. Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 276 dijelaskan bahwa setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan tehadap limbah B3 yang dihasilkannya. Tempat Penampungan Sampah Sementara (TPSS B3) adalah tempat khusus yang disediakan untuk menyimpan limbah B3 sebelum di angkut/ diambil oleh perusahaan transporter. Membangun Pusat-pusat Pengolahan Limbah Industri B3 (PPLI-B3) di wilayah yang padat industri. Pertama adalah agar limbah B3 tidak mencemari limbah-limbah lain yang tidak berbahaya. PP 81 Tahun 2012 Pemngelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga: Peraturan Pemerintah: 15. ir. B3 yang dilarang dipergunakan: jenis B3 yg dilarang digunakan, diproduksi, diedarkan dan atau diimpor (10 bahan: Aldrin, Endrin, DDT. 19711119 199203 1 006 Pekngelolaan bahan berbahaya dan beracun (B3) adalah suatu kegiatan mengelola termasuk menyimpan, menggunakan dan atau. hasil buangan dari kegiatan manusia atau dari alam yang menyebabkan keseimbangan Iingkungan terganggu. 1 Surat Keterangan Sehat yang menyatakan : kemampuan fisik penglihatan ( tidak buta warna, pendengaran baik, mobilitas /tidak cacat fisik). 1 (2019). Untuk fasilitas yang menerima limbah perkotaan yang heterogen, pencampuran yang tepat dan pemuatan umpan sangat penting. Pada limbah dari bahan berbahaya dan beracun ( B3 ) adalah yang sifatnya berbahaya bagi. 14. PP NO. perusahaan. Total Fasyankes yang mempunyai Izin Pengolahan Limbah B3: 85 Fasyankes Jenis Alat Pengolahan: Insinerator : 82 Unit di 20 Provinsi Autoklaf : 3 Unit (1 Riau, 1 Sumatera Utara, 1 Sulawesi Utara) Situasi Pengelolaan Limbah Medis (Fasyankes) Berikut adalah beberapa metode yang umum digunakan dalam pengolahan limbah B3: Daur Ulang; Metode pengolahan Limbah B3 pertama yaitu daur ulang untuk mengurangi kebutuhan akan bahan baku baru. Pengelolaan B3; BAT-BEP; Pengganti. Dari kegiatan/usaha penanggung jawab wajib memiliki izin, antara lain : Izin Pengelolaan Limbah untuk kegiatan. ASPEK K3 PENGELOLAAN B3 DI RS TGL 5 APRIL 2018. Pengolahan limbah B3 dapat dilakukan dengan cara thermal, stabilisasi, solidifikasi secara fisika, kimia, maupun biologi dengan cara teknologi bersih atau ramah. 1 Simbol B3 Klasifikasi Bersifat Pengoksidasi (Oxidizing) 12 Gambar 2. Menurut PP Nomor 101 Tahun 2014, pengelolaan limbah B3 dapat dilakukan dengan pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan/atau penimbunan . 2) - Pengelolaan limbah B3 wajib mendapat izin dari Menteri, 3) Gubernur,. PP 101 Tahun 2014 Pengelolaan Limbah B3: Peraturan Pemerintah: 13. Stabilisasi adalah proses penambahan suatu zat dan dicampur. 109 11 Peleburan timah hitam (Pb) 1. Kegiatan pengelolaan limbah B3 (pengumpulan/ pemanfaatan/ pengolahan/ penimbunan Limbah B3) sebagai kegiatan. Limbah B3 industri cat terutama berupa air limbah pencucian peralatan produksi dan tumpahan cat, lumpur pengolahan air limbah Makalah ini bertujuan untuk memberikan tinjauan tentang karakteristik. f Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun. 30) Email kami: [email protected] limbah B3 wajib membuat dan menyampaikan laporan tentang pengolahan limbah B3 secara berkala sekurang-kurangnya dalam waktu 3 (tiga) bulan sekali kepada Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan dengan tembusan Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II danBP Batam sudah merencanakan perluasan KPLI sehingga dapat mengantisipasi kebutuhan lahan untuk pengembangan/ Pengelolaan limbah B3. Penyimpanan ini. Jl. Teknologi; Penelitian B3; Penelitian POP; Iptek Kita; Pedoman Teknis. X Divisi Pemintalan mendapatkan skor 34,3 % yang dikategorikan “Buruk”. Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada. menentukan sifat limbah tersebut agar dapat ditentukan metode penanganan, penyimpanan, pengolahan, pemanfaatan atau penimbunan. Selanjutnya, abu residu akan dikirim ke perusahaan penimbun limbah B3 yang berizin. Dampak pengelolaan B3 dan Limbah B3 yang tidak ditangani dengan baik dapat berupa keracunan, penyakit akibat kerja, kerusakan/pencemaran lingkungan, kerugian materi, dan bahkan bisa menimbulkan korban jiwa. Berat kapas yang dibutuhkan dalam satu hari untuk pengolahan sebesar 144 bale atau 30 ton. Jenis. pengolahan khusus. Mengingat risiko tersebut, perlu diupayakan agar setiap usaha dan/atau. DAME ALAM SEJAHTERA adalah sebuah Perusahaan Swasta Nasional yang berdiri sejak tahun 2010 dan bergerak dibidang usaha Waste Management Service Pengelolaan Limbah B3 dan Non B3 khususnya dibidang Pengangkut, Pengumpul, dan Pemanfaat Bahan Berbahaya dan Beracun dalam Skala Nasional. Yogyakarta - Alat pengolah limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) terutama untuk limbah medis yang tersedia di pasaran biasanya berukuran besar, mahal dan tidak. 101/2014, Permen LHK No. go. 382200. Melindungi pasien, petugas kesehatan, pengunjung dan masyarakat sekitar Puskesmas dari penyebaran infeksi dan cidera. pdf asetpkmwu 32 views • 83 slides Pengelolaan bahan berbahaya dan beracun (B3). Siklus Pengelolaan B3. Membuat Regulasi B3 Rumah Sakit (Pedoman atau Panduan, Kebijakan, SPO tentang B3) Mengumpulkan Data Distribusi B3 membuat Pemetaan Lokasi B3 di RSUP Dr. pengelolaan limbah B3 di Fakultas Kedokteran UI. Bilamana masih dihasilkan limbah B3 maka diupayakan pemanfaatan limbah B3 (3). Pengelolaan Limbah B3 adalah kegiatan yang meliputi pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan/atau penimbunan. PENGOLAHAN LIMBAH INDUSTRI- LIMBAH –B3 PENGOLAHAN LIMBAH B3 Ir. 390494022 13 SPO Pemasangan Label B3. Atas dasar ini maka pengelolaan LB3 terkait dengan Identifikasi limbah B3, Pelabelan limbah B3, Penyimpanan limbah B3, Pengangkutan limbah B3, dan Pengolahan limbah B3 yang di lakukan oleh PT. Pemerintah harus menetapkan jenis-jenis limbah B3 yang bersumber dari limbah rumah tangga, memastikan pemberian label/tanda pada produk kebutuhan rumah tangga yang berpotensi menjadi limbah B3, dan mengedukasi masyarakat tentang potensi limbah B3 di sekitar mereka,. Anda dapat menghubungi 021-8888-9182 dan WhatsApp di nomor 0856-5574-8390 atau bisa email ke [email protected] limbah padat B3 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. 1. Usaha dan/atau Kegiatan adalah segala bentuk aktivitas yang dapat menimbulkan perubahan terhadap rona Lingkungan Hidup serta menyebabkan dampak terhadap. 13. Pengolahan limbah B3 Jenis perlakuan terhadap limbah B3 tergantung dari karakteristik dan kandungan limbah. DAFTAR LIMBAH B3 DARI SUMBER SPESIFIK UMUM KODE INDUSTRI/ KEGIATAN JENIS INDUSTRI/ KEGIATAN SUMBER LIMBAH KODE LIMBAH URAIAN LIMBAH KATEGORI BAHAYA 01 Pupuk dan. Kesejahteraan penduduk dapat ditunjukkan dari adanya pendapatan perekonomian daerah yang tinggi. Beberapa pengertian dalam lingkup pengelolaan limbah dan bahan berbahaya. Kebijakan dalam pengelolaan limbah B3 dari rumah sakit mengarah pada Undang-Undang No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan (UU No 32/2009). PLKK) merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa pengelolaan Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun). 3. Di sisi lain, beberapa Puskesmas sudah memiliki insinerator, namun karena tidak memiliki ijin pengolahan limbah B3, insinerator tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya. Pengelolaan B3 dan pengelolaan limbah B3 pun akan berbeda. PANDUAN. Reduksi limbah B3 adalah suatu kegiatan pada penghasil untuk mengurangi jumlah dan mengurangi sifat bahaya dan racun limbah B3, sebelum dihasilkan dari suatu kegiatan; 5. Pengumpulan, Pemisahan, Pengolahan, Pemanfaatan Kembali [306-1] Collection, Separation, Processing, Reutilization [306-1] ANTAM memiliki kebijakan pengelolaan limbah untuk B3 dan non-B3 serta menetapkan prosedur standar pengelolaan limbah berdasarkan karakteristiknya. Cara Pembuangan Oli Bekas. Penyusunan Laporan Kerja Praktik ini digunakan sebagai salah satu persyaratan dalam mencapai kesarjanaan Teknik Lingkungan S-1 Fakultas. (2) Pemilihan lokasi untuk pengolahan limbah B3 harus memenuhi ketentuan: a. kegiatan Pemanfaatan, Pengolahan atau Penimbunan belum dapat dilakukan maka dapat diserahkan kepada jasa pengelola limbah B3. Tujuan dan sasaran Penyusunan Program Kedaruratan Pengelolaan B3 / Limbah B3. b. 3. Peserta memahami peraturan dan persyaratan pengelolaan Limbah B3. Pelabelan limbah B3 7. Pengelolaan limbah B3 adalah seluruh rangkaian proses dalam menangani limbah B3 yang dilakukan dengan prinsip minimalisasi limbah, pendayagunaan kembali limbah hingga berakhir pada pembuangan atau pemusnahan akhir pada landfill B3. Setelah dikumpulkan di gudang Dinas LH, limbah elektronik kemudian diangkut petugas ke pihak ketiga, yakni perusahaan pengolah limbah elektronik B3, untuk diolah. 5. Kalimantan, 1 di Sumatera, 1 di Sulawesi) Data Feb. (2) Dalam hal B3 telah kedaluwarsa pengelolaannya mengikuti ketentuan Pengelolaan Limbah B3. Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah, dari 7 kawasan industri yang ada di Jawa Tengah tercatat limbah B3 yang dihasilkan sebanyak 616 ribu ton per tahun untuk limbah manufaktur, 55 ribu ton. Limbah Industri Pangan – Apa itu, Contoh, Dampak, dan Pengelolaannya. 1. 4. Pengolahan Limbah B3 Secara Sedimentasi . go. Struktur molekul umumnya akan menentukan tingkat bahaya substansi organik terhadap kesehatan manusia dan lingkungan. 2. Sampah merupakan material sisa yang tidak diinginkan setelah berakhirnya suatu proses. id. 7. 5 Program Pengelolaan Limbah B3. Pengolahan Limbah B3 adalah proses untuk mengurangi dan/atau menghilangkan sifat bahaya dan/atau sifat racun. Kata Kunci—Limbah padat B3, Pengelolaan, RS X Surabaya I. Training Limbah B3 - Pengolahan dan Penanganan Limbah B3 untuk promo dan diskon silahkan hubungi BMD Training Centre Tlp: 021-756 3091, CP: 081382807230, 081289311641, 081210957836 Email: info@bmdstreet. 4. Penyimpanan limbah B3 adalah kegiatan menyimpan limbah B3 yang dilakukan oleh penghasil, pengumpul, pemanfaat, pengolah dan/atau penimbun limbah. Hal ini dapat berimplikasi pada kerugian materi, korban jiwa bahkan menimbulkan terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. PENGOLAHAN Limbah B3. Catatan: Dokumen AMDAL yang diajukan wajib telah diterbitkan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidupnya. Pengelolaan Limbah B3 adalah kegiatan yang meliputi pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan/atau penimbunan. Multi Hanna Kreasindo sebagai perusahaan pengelolaan limbah industri B3 dan Non B3 yang terintegrasi memiliki unit pemanfaatan limbah yang telah dikumpulkan dan menjadikannya sebagai produk consumer ataupun material bahan (Ingot). Modul Ajar Pengolahan Limbah B3. 2. Pengelolaan B3 adalah kegiatan yang menghasilkan, mengangkut, mengedarkan, menyimpan, menggunakan dan atau membuang B3; Registrasi B3 adalah pendaftaran. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan kegiatan pengolahan. Data yang digunakan merupakan data pada semester ke-1 tahun 2017. Pengelolaan limbah B3 yang diatur dalam peraturan ini mencakup kegiatan penyimpanan, pengumpulan, pemanfaatan, pengangkutan, dan pengolahan limbah B3 termasuk penimbunan hasil pengolahan tersebut. Ketentuan Umum a. 2. co. COM, SEMARANG - Potensi pengolahan limbah di Jawa Tengah masih cukup besar. memperlihatkan sekitar 549,750 ton limbah B3 yang dihasilkan oleh industri di Jawa Timur dan sekitar 58% nya (320,499 ton) limbah B3 yang sudah diolah. 104 Contoh Soal Essay Tentang Limbah B3 Beserta. beracun: 1. pengelolaan yang baik dapat menimbulkan ketidaksesuaian pengolahan limbah B3 dan berdampak negatif pada lingkungan dan manusia. Tujuan dari pengolahan limbah B3 adalah menurunkan kadar kontaminan yang terdapat dalam limbah, sehingga kualitas limbah mendekati tingkat kelayakan untuk dibuang ke lingkungan. itb. Pengelolaan Limbah B3 adalah kegiatan yang meliputi pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan/atau penimbunan. uji validasi. 3. Penimbunan ini termasuk pada kegiatan untuk menampung ataupun. Pa. Tujuan dan Sasaran. metode pengolahan limbah B3 medis yang selama ini diterapkan, terlebih jika mengingat bahwa saat ini Indonesia sedang berada dalam kondisi khusus akibat menyebarnya COVID 19. Pelabelan limbah B3 7. Pengelolaan limbah B3 membutuhkan penanganan khusus dibandingkan limbah yang. Merencanakan dan mendesign sistem pengolahan limbah B3 yang. SURAT. Sehingga jumlah total limbah B3 yang bisa diolah PPLI melebihi 800 ton per hari. Dari 20 hektar kawasan yang ada saat ini, akan dikembangkan menjadi sekitar 60 hektar. (9) Ibu Asni Amalia, SE, Ibu drg. So Good Food –. -Ball Mill : hasil keluaran ukuran 75 mikron atau 200 mesh. Undang-Undang. idPT. Pengolahan Limbah B3 – Bahan Beracun dan Berbahaya. dan Beracun (B3)[1]. Kesimpulan 58 B. penggunaan teknologi ramah lingkungan. Dumping. Kimia Farma (Persero) Tbk. 56 Tahun 2015 dan PP RI No.